BPOM Banyumas Minta Masyarakat Waspadai Kosmetik Ilegal di Platform Digital
- 07 Okt 2026 10:26 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Maraknya penjualan skincare dan produk kosmetik melalui media sosial hingga marketplace menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Masyarakat diminta untuk lebih teliti sebelum membeli produk perawatan secara daring agar terhindar dari produk ilegal.
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Loka POM di Kabupaten Banyumas, Albert Christy Saragih, mengungkapkan bahwa pengawasan rutin terus dilakukan secara luring maupun daring. Pemeriksaan berkala dilakukan pada toko kosmetik besar hingga toko yang sedang viral di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.
Langkah pengawasan ini diambil untuk memastikan seluruh produk yang diperjualbelikan kepada konsumen telah mengantongi izin edar resmi. Namun dari hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar temuan pelanggaran justru didominasi oleh para penjual di platform online.
Banyak toko daring mengklaim produknya telah memiliki izin edar, padahal setelah ditelusuri ternyata produk tersebut belum terdaftar resmi di BPOM. Saat dikonfirmasi, para oknum penjual tersebut sering berdalih bahwa izin edar produknya masih dalam proses pengurusan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, produk kosmetik wajib memiliki izin edar terlebih dahulu sebelum dijual kepada masyarakat. Penjualan produk dengan dalih "izin sedang diurus" merupakan bentuk kebohongan dan menjadi sinyal bahaya (red flag) bagi konsumen.
"Yang sering kami temukan itu memang yang online, karena banyak toko online mengklaim sudah punya izin edar, tetapi setelah barangnya sampai atau di-cross-check, ternyata belum ada," ujar Albert.
Selain persoalan klaim fiktif, pengawasan di ranah digital juga menghadapi tantangan besar akibat maraknya tren kosmetik racikan ilegal. Praktik yang sedang marak terjadi adalah pencampuran bahan kosmetik seperti lotion dengan bubuk atau cairan tertentu secara mandiri di toko.
"Ini sangat berbahaya karena kosmetik bukan obat dan tidak boleh diracik sembarangan, apalagi dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon atau merkuri," kata Albert menjelaskan.
Untuk menekan peredaran kosmetik ilegal tersebut, BPOM mengoperasikan sistem Cyber Patrol yang terhubung dengan Kominfo untuk memblokir akun-akun tersebut. Penindakan tidak hanya menyasar pemblokiran produk saja, melainkan penutupan akses akun toko agar memberikan efek jera.
Guna menghindari bahaya kosmetik ilegal, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). Konsumen juga diminta mengecek keaslian produk melalui aplikasi BPOM Mobile serta mengutamakan pembelian di toko resmi (official store). (Devi Izzati Putri)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....