Ananda Bersinar Gerakan Inovatif Cegah Penyalahgunaan Narkoba

  • 30 Jun 2026 08:15 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga meluncurkan gerakan inovatif bertajuk "Ananda Bersinar" sebagai upaya strategis melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Gerakan ini secara khusus menyasar kelompok remaja dan mahasiswa di wilayah Banyumas Raya yang tengah menghadapi tantangan laju pertumbuhan peredaran narkoba yang dinamis.

Kepala BNNK Purbalingga, Dr. H. Nasrudin, S.Ag., M.M.Pd., menjelaskan hal tersebut saat hadir dalam talkshow radio SPADA di Pro 2 FM RRI Purwokerto pada Kamis, 25 Juni 2026. Nasrudin menjelaskan bahwa nama "Ananda Bersinar" merupakan akronim dari Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak, Bersih Narkoba.

Gerakan ini didasarkan atas refleksi bersama menyambut momentum Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan fondasi generasi muda dengan mentalitas cerdas, sehat, dan tangguh. "Gerakan Ananda Bersinar ini fokus pada anak-anak kita, remaja kita, karena ini investasi masa depan kita, kami mendatangi anak-anak, kalau memang mereka belum terpapar, kita ingin kuatkan motivasi dia agar tetap bertahan dalam green area," ujar Nasrudin.

Ia memaparkan, BNN mengedepankan pendekatan humanis melalui program Screening Intervensi Lapangan (SIL) di sekolah dan kampus. Melalui sinergi dengan pihak bimbingan konseling (BK), BNN mendampingi para siswa yang terindikasi sebagai korban untuk diberikan ruang dialog yang aman guna menemukan solusi rehabilitasi medis maupun sosial secara gratis tanpa dipungut biaya.

Lebih lanjut, Nasrudin mengimbau masyarakat dan para pelajar agar tidak perlu merasa takut atau ragu untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba ke kantor BNN terdekat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, negara memberikan jaminan perlindungan bagi para korban, penyalahguna, maupun pecandu yang berniat pulih melalui jalur wajib lapor.

"Kehadiran BNN itu mau memberikan solusi, bukan menambah masalah," tegas Nasrudin. Ia menambahkan sepanjang kita bukan bandar, bukan pengedar, bukan kurir yang nota benenya terjebak pada tindak pidana narkotika, jika hanya pecandu, hanya korban, hanya penyalahguna, kita wajib lapor dan dijamin bebas dari tuntutan pidana.

Guna memperkuat ketahanan lingkungan pendidikan dari modus-modus baru peredaran gelap termasuk transaksi obat-obatan keras ilegal dan pemanfaatan jasa ekspedisi, BNN juga menggalakkan program "IKAN" (Integrasi Kurikulum Anti Narkoba). Ini merupakan edukasi bahaya narkotika yang disisipkan dalam mata pelajaran sekolah seperti PPKn guna membangun sistem benteng pertahanan spiritual dan psikologis yang mandiri pada diri setiap siswa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....