Wabup Banyumas Ingatkan Faskes Disiplin Susun Rencana Kebutuhan Obat
- 23 Apr 2026 08:26 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam menghadirkan layanan kesehatan menyeluruh bagi masyarakat terus diperkuat, seiring upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Namun, kesiapan akses saja dinilai belum cukup tanpa didukung sistem pelayanan yang sigap, termasuk dalam hal ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menekankan, pelaksanaan program UHC harus berjalan beriringan dengan sistem layanan yang kokoh dan responsif. Dalam hal ini, Rencana Kebutuhan Obat (RKO) memegang peran penting sebagai dasar utama untuk memastikan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pengobatan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi Kepatuhan RKO yang digelar Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas, Rabu (22/4/2026), di Hotel Aston Purwokerto. Kegiatan ini diikuti petugas Puskesmas, Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi (UPKF), serta rumah sakit, klinik, dan apotek mitra BPJS di Banyumas.
Lintarti menyebut, pemerintah daerah saat ini tengah memperkuat komitmen untuk memastikan seluruh warga Banyumas mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tanpa hambatan melalui program UHC. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kesiapan sistem layanan di lapangan.
“Jangan sampai aksesnya sudah kita buka lebar, tetapi pelayanan di lapangan justru tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, RKO menjadi instrumen penting dalam menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan. Penyusunan yang tepat, pelaporan yang disiplin, serta evaluasi yang akurat akan memastikan setiap pasien yang datang berobat mendapatkan layanan secara utuh.
“Kita harus memastikan bahwa masyarakat yang datang berobat benar-benar memperoleh pelayanan lengkap, termasuk ketersediaan obat,” tuturnya.
Di hadapan peserta, Lintarti juga menekankan bahwa kepatuhan dalam penyusunan dan pelaporan RKO bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral sebagai pelayan publik. Ia meminta fasilitas kesehatan yang belum menyampaikan RKO agar segera menindaklanjuti.
Pasalnya, keterlambatan atau ketidaksesuaian laporan RKO dapat berdampak pada perencanaan yang tidak tepat, mengganggu distribusi obat, dan pada akhirnya memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin ada kejadian masyarakat sudah datang berobat, sudah kita layani, tetapi obatnya tidak tersedia. Ini yang harus kita cegah bersama,” kata Lintarti.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dr. Dani Esti Novia menjelaskan, RKO merupakan instrumen perencanaan yang wajib disusun setiap tahun oleh fasilitas pelayanan kesehatan maupun dinas terkait sesuai ketentuan.
RKO berfungsi sebagai dasar untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat secara nasional. Dalam agenda Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, penguatan layanan primer menjadi salah satu pilar utama, termasuk melalui perbaikan rantai pasok obat.
“Perencanaan kebutuhan obat yang akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan menjadi kunci untuk mencegah risiko kekosongan serta memastikan industri farmasi dapat menyiapkan produksi sesuai kebutuhan nasional,” jelasnya.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya kendala seperti keterlambatan pelaporan, kesalahan pengisian, data yang tidak lengkap, hingga rendahnya realisasi pengadaan berdasarkan RKO.
“Karena itu, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan kefarmasian, mendorong kepatuhan pelaporan sesuai jadwal, serta mengevaluasi kesesuaian dan kelengkapan RKO yang telah disusun oleh fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....