Peluang Kedua untuk Pulih dan Produktif tanpa Narkoba

  • 07 Mar 2026 08:53 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto : Rehabilitasi adalah proses pemulihan komprehensif (medis, fisik, dan psikologis) untuk mengembalikan kemampuan, fungsi tubuh, atau mental seseorang yang menurun akibat penyakit, cedera, atau kecanduan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan reintegrasi sosial.

Rehabilitasi sudah ditetapkan oleh undang-undang untuk menyelamatkan mereka agar bisa kembali hidup sehat dan produktif. Dalam segmen SPADA Pro 2 RRI Purwokerto, hadir Awan Pratama, S.IP., M.I.Pol (Katim Rehabilitasi BNNK Purbalingga) menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang 35 Tahun 2009 pasal 54 mewajibkan bagi penyalahguna atau pecandu narkoba untuk ikut rehabilitasi.

“Rehabilitasi yang dilakukan oleh BNNK Purbalingga adalah rawat jalan, dengan prosedur jika masih anak-anak di bawah 17 tahun didampingi orang tua. Layanan yang dilakukan yaitu simptomatis, yakni tanpa menggunakan obat maupun ketergantungan hal-hal negatif,” lanjutnya.

Kemudian layanan konseling dengan dokter yang dilakukan dua minggu sekali, maksimal 8 kali pertemuan, dan maksimal 12 kali pertemuan. Dukungan dari orang tua dan lingkungan sekitar sangat memengaruhi suksesnya rehabilitasi.

Tarsito, S.Sos (Katim P2M) juga menambahkan, "Tetap menjadi orang sehat dan berguna bagi nusa dan bangsa, karena di tahun 2045 akan mengalami Indonesia Emas. Kalian akan bersaing dengan jutaan maupun ratusan juta orang untuk bisa mandiri. Jadi, jaga kesehatan, jauhi narkoba dan pahami akibatnya.” (Khofifah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....