Digitalisasi Perizinan Banyumas Permudah Masyarakat Urus Leagalitas Usaha

  • 17 Sep 2026 07:55 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID,Purwokerto - Dinas Pelayanan Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas terus mendorong digitalisasi pelayanan perizinan untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh legalitas. Melalui sistem perizinan online, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor untuk mengurus berbagai dokumen perizinan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Rono Hidayat saat mengisi siaran Lietrasi Digital di Pro1 RRI Purwokerto pada selasa, (15/09/2026) siang, mengatakan perizinan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan usaha maupun memabangun gedung. Menurutnya, legalitas menjadi payung bagi pelaku usaha agar kegiatan yang dijalankan memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

"Sekarang perizinan itu dipermudah,persyaratan tinggal diunggah melalui aplikasi yang sudah kita persiapkan, kemudian tim akan melakukan pemeriksaan,"ujar Roni dalam dialog Literasi Digital bersama RRI Purwokerto. Ia menyebutkan, masyarakat juga akan mendapat pemberitahuan apabila masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi.

Roni menjelaskan, digitalisasi sangat membantu mengingat Kabupaten Banyumas memiliki 27 Kecamatan serta wilayah yang luas sehingga masyarakat tidak selalu datang ke pusat pelayanan. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital sehingga membutuhkan pendampingan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DPMPTSP Banyumas menyediakan Klinik OSS yang memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Layanan tersebut diberikan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menggunakan aplikasi sehingga proses pengurusan izin dapat dilakukan dengan benar.

Selain klinik OSS, DPMPTSP Banyumas juga menghadirkan berbagai inovasi pelayanan, di antaranya Lakone Terpana berupa konsultasi melalui Zoom dan Gerakan Legalisasi Usaka Mikro Kecil Banyumas atau Gelas Umi Kece. Inovasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses pelayanan, termasuk bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk datang langsung ke pusat pelayanan.

Roni menegaskan, masyarakat yang ingin membuka usaha sebaiknya melakukan konsultasi dan mengurus perizinan sejak awal agar tidak mengalami persoalan di kemudian hari. Ia mengatakan, salah satu hal yang penting yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang sebelum masyarakat membeli tanah atau membangun tempat usaha.

DPMPTS Banyumas juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat dari luar Banyumas yang berencana berinvestasi di daerah tersebut. Roni mengajak masayrakat memanfaatkan saluran pelayanan resmi dan tidak ragu berkonsultasi agar proses perizinan berlangsung tertib, transparan dan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....