Stop Pinjol Ilegal: Lindungi Data dan Keuanganmu Demi Masa Depan Finansial Sehat

  • 01 Mei 2026 09:19 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol) menjadi ancaman serius bagi keamanan data dan keuangan masyarakat. Hal ini menjadi perhatian dalam Forum Diskusi Publik bertema “Stop Pinjol Ilegal: Lindungi Data dan Keuanganmu” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI.

Pinjol ilegal tidak hanya menjerat korban secara finansial, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi. Banyak masyarakat yang masih tergiur tawaran pinjaman cepat tanpa memahami risiko di baliknya, terutama terkait akses data yang diberikan saat proses pendaftaran.

Kebiasaan masyarakat yang mudah memberikan data pribadi menjadi pintu masuk utama berbagai kejahatan digital, termasuk pinjol ilegal.

“Kalau kita sudah gampang menyerahkan data ke orang lain, itu akan juga berefek pada dunia maya. Saat daftar di website, kita jadi terbiasa memberikan NIK, KTP, dan data penting lainnya tanpa berpikir panjang,” ujar Mashud, S.S.,M.A, Direktur Academic dan Social Student (ACCESS).

Selain pinjol ilegal, ancaman juga datang dari praktik scam yang sering memanfaatkan data korban. Namun, dalam konteks pinjol, penyalahgunaan data dapat berujung pada teror, intimidasi, hingga penyebaran informasi pribadi yang merugikan korban.

Lebih lanjut, pelaku kejahatan digital diketahui dapat mengoperasikan banyak akun palsu untuk menjaring korban. Hal ini membuat praktik pinjol ilegal dan penipuan semakin sulit diberantas jika masyarakat tidak memiliki kesadaran yang cukup.

Forum ini juga menekankan pentingnya literasi digital agar masyarakat mampu membedakan layanan pinjaman yang legal dan ilegal, serta lebih berhati-hati sebelum memberikan data pribadi di platform digital. (Dwinanda)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....