PP Tunas Dorong Ruang Digital Anak yang Lebih Aman dan Sehat

  • 15 Mei 2026 11:26 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Perlindungan anak di ruang digital menjadi perhatian serius seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial di kalangan anak-anak. Karena itu, pemerintah menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai langkah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak.

Hal tersebut dibahas dalam Webinar Literasi Digital bertema “PP TUNAS: Ruang Digital Anak Aman dan Sehat” yang kembali diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Komisi I DPR RI.

PP Tunas hadir sebagai respons atas maraknya paparan konten negatif di internet, mulai dari judi online, pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, hingga eksploitasi data pribadi anak. Regulasi ini juga mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sebagai bentuk perlindungan.

Selain itu, penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti platform media sosial dan layanan digital diwajibkan menghadirkan fitur perlindungan anak, melakukan verifikasi usia pengguna, serta menyaring konten yang tidak sesuai usia.

Maka dari itu, pendampingan orang tua tetap menjadi faktor penting dalam pengasuhan digital anak. Orang tua tidak cukup hanya memberikan larangan, tetapi juga perlu hadir dan mendampingi anak saat menggunakan internet atau coregulation sebelum anak-anak mampu melakukan self-regulation (pengendalian diri).

“Fokus kepada coregulation, bagaimana kita bisa membantu anak mengelola dirinya dengan kita hadir mendampingi, kita hadir sebagai contoh,” ujar Maharini Aulia, M.Psi, Psikolog Klinis.

Pola pengasuhan digital yang sehat dapat dilakukan melalui active parental mediation, yakni membangun komunikasi, berdiskusi, serta memberikan contoh penggunaan gawai yang bijak kepada anak. Dengan cara tersebut, anak diharapkan mampu membangun kontrol diri saat berselancar di dunia digital.

Pemerintah juga terus melakukan penanganan terhadap konten negatif melalui pemblokiran dan take down situs berbahaya. Masyarakat pun diajak aktif melapor apabila menemukan penyalahgunaan platform digital atau konten yang membahayakan anak melalui saluran aduan resmi yang tersedia. (Dwinanda)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....