Curat PC Rp12,5 Juta di SD IT Harapan Bunda Terungkap

  • 28 Agt 2026 07:19 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Polresta Banyumas mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau curat di SD IT Harapan Bunda 2. Polisi mengamankan RAA, 31 tahun, yang diduga mencuri satu unit personal computer senilai Rp12,5 juta.

Pencurian terjadi di ruang kepala sekolah, Jalan Dokter Angka, Sokanegara, Purwokerto Timur. Kasus tersebut diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Sekolah SD IT Harapan Bunda 2, SN, menemukan jendela ruangan dalam kondisi terbuka. Jendela tersebut diduga telah dicongkel oleh pelaku.

SN kemudian memeriksa ruang bersama sejumlah saksi. Pemeriksaan menemukan lemari penyimpanan PC dalam kondisi terbuka dan perangkat telah hilang.

Sekolah mengalami kerugian sekitar Rp12,5 juta akibat pencurian tersebut. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan mengarah kepada RAA, warga Purwokerto Timur. Polisi menduga tersangka mengambil PC dari lemari ruang kerja kepala sekolah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan polisi akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat meningkatkan keamanan terhadap barang berharga.

“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Petrus.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti meliputi PC Acer 20 inci warna hitam beserta bukti kepemilikannya.

Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Penyidik selanjutnya memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

RAA disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat memastikan pintu, jendela, dan lemari terkunci saat ruangan tidak digunakan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” kata Petrus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....