Polisi Tangkap Residivis Pencurian Emas di Purbalingga, Kerugian Capai Rp26 Juta
- 01 Jul 2026 07:57 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purbalingga – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Seorang perempuan berinisial ESH (34), warga Desa Karangbawang, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 18 Mei 2026. Saat itu korban meninggalkan rumah sekitar pukul 08.15 WIB untuk mengantar anak ke sekolah. Sekitar pukul 09.15 WIB korban sempat melintas di depan rumah, namun tidak masuk dan melanjutkan aktivitas mencari sarapan. Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 11.30 WIB.
"Sesampainya di rumah, korban mendapati kunci masih terpasang di pintu sehingga merasa curiga. Setelah masuk ke dalam rumah, salah satu kamar sudah dalam kondisi berantakan. Saat memeriksa lemari tempat menyimpan perhiasan, korban mengetahui sejumlah emas miliknya telah hilang," ujar AKBP Anita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta. Barang yang hilang meliputi satu keping emas Antam 3 gram, dua keping emas Antam masing-masing 2 gram, dua keping emas Antam masing-masing 0,5 gram, satu gelang emas seberat 3,17 gram, serta empat keping mini gold.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Purbalingga.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Modus operandi yang dilakukan yakni mengincar rumah yang dalam keadaan sepi. Setelah memastikan tidak ada penghuni, pelaku masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban," jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 yang digunakan pelaku, satu buah kunci sepeda motor, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai sebesar Rp6.375.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian. Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan emas curian mencapai Rp10 juta, namun sebagian telah digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....