Polresta Banyumas Ungkap Pemalsuan Dokumen Bank

  • 30 Jun 2026 21:41 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Tersangka diduga memanipulasi dokumen perbankan dan meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak bank terkait adanya transaksi mencurigakan yang merugikan nasabah. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta.

Tersangka berinisial N.H.S alias Dika (35), warga Banyumas, diketahui bekerja sebagai marketing di kantor cabang tersebut. Ia diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025 untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank guna meyakinkan korban. Modus tersebut dilakukan dengan membujuk nasabah agar menyerahkan dana dengan iming-iming keuntungan bunga tinggi.

Salah seorang korban berinisial S mengaku sempat tergiur dengan tawaran tersebut karena dianggap sebagai program resmi dari bank. “Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu,” ucap korban.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan tersangka telah memperoleh keuntungan sebesar Rp523 juta dari dua korban, yakni korban S sebesar Rp220 juta dan korban AI sebesar Rp303 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan,” kata Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Ia juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021 dan menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan pribadi serta memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.

Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, di antaranya dokumen palsu, formulir SA AGF, serta hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polresta Banyumas menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Masyarakat juga diimbau agar selalu memastikan setiap transaksi keuangan dilakukan melalui prosedur resmi perbankan guna menghindari potensi penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....