Istri Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Arcawinangun

  • 30 Jun 2026 20:08 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Satres PPA/PPO Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan IF alias Y (61), yang merupakan istri sah korban EMS (67), sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang merasa janggal atas kematian korban. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri IF alias Y (61). Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolresta Banyumas, saat konferensi pers, Senin (30/6/2026).

Menurut Kapolresta, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka turut serta dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana tersebut. Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya," ujarnya.

Kronologi kejadian bermula ketika seorang warga berinisial S (54) mendatangi MIA (40) dan mengabarkan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar. Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di kepala serta pendarahan pada bagian telinga.

Kecurigaan warga semakin menguat setelah tersangka memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten, termasuk terkait hilangnya sepeda motor milik korban. Setelah dilakukan pengecekan, garasi rumah diketahui masih dalam keadaan terkunci sehingga memunculkan dugaan adanya rekayasa.

"Dari situ, warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Kami kemudian melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka," ucapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, pisau, kabel wifi, rekaman CCTV dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka. Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang masih dalam proses pengembangan.

Penyidik hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi untuk memperkuat konstruksi hukum. Kepolisian menegaskan akan menuntaskan kasus itu secara profesional dan transparan serta membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....