Terekam CCTV, Polres Purbalingga Ringkus Perempuan Pelaku Pencurian Rumah Kosong
- 26 Mei 2026 15:59 WIB
- Purwokerto
Purbalingga — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga. Pelaku sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV saat beraksi viral di media sosial.
Wakapolres Purbalingga, Agus Amjat Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari beredarnya video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan masuk ke rumah kosong dan diduga melakukan pencurian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, wajah pelaku identik dengan seorang residivis kasus pencurian,” ujarnya saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Selasa (26/5/2026).

Pelaku diketahui berinisial ES (34), warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di jalan raya wilayah Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp6.375.000.
Menurut Wakapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencari rumah yang dalam kondisi sepi atau ditinggal pemiliknya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke rumah dan mengambil barang-barang berharga.
“Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Sejumlah lokasi yang diketahui menjadi sasaran pelaku di antaranya rumah warga di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, kemudian pencurian sepeda motor di Desa Panican, serta aksi pencurian di Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Siswanto, menyampaikan bahwa pelaku diketahui tinggal berpindah-pindah dan diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Purbalingga.
Menurutnya, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan selama beraksi diketahui bekerja seorang diri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....