Polresta Banyumas Dalami Jaringan Pencurian Aset Tower Telekomunikasi

  • 21 Mei 2026 15:00 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas — Polresta Banyumas terus mengembangkan kasus pencurian aset tower telekomunikasi yang diduga dilakukan secara berulang di sejumlah wilayah lintas kabupaten.

Kapolresta Banyumas menyebut para tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi berbeda. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.

“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten,” ujar Kapolresta Banyumas.

Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi tidak hanya merugikan perusahaan pemilik tower, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan komunikasi masyarakat.

Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital publik.

“Pencurian aset telekomunikasi dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial KS (48), SW alias T (36), dan AA (28). Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian kabel feeder dan perangkat pendukung tower di wilayah Wangon dan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti berupa kendaraan operasional, alat pemotong kabel, perlengkapan kerja, hingga dokumen pendukung milik perusahaan korban.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi, gardu listrik, maupun jaringan utilitas lainnya.

Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah gangguan layanan publik yang berdampak luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....