Modus “Tempel Peta” Sabu Terbongkar di Purbalingga, Pengedar Dibayar per Titik

  • 04 Mei 2026 11:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purbalingga - Polres Purbalingga mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru yang memanfaatkan sistem penempatan barang di titik tertentu disertai pengiriman lokasi digital. Seorang pengedar asal Purwokerto berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat lebih dari 130 gram.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Agus Amjat Purnomo, dalam konferensi pers menjelaskan pengungkapan kasus terjadi pada Selasa dini hari (21/4/2026) di wilayah Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah.

Tersangka berinisial LFP (31) diketahui berperan sebagai pengedar dengan metode “tempel lokasi”, yakni meletakkan paket sabu di suatu titik, kemudian mengirimkan foto serta koordinat kepada pemesan.

“Pelaku menggunakan sistem ranjau atau titik lokasi. Barang ditaruh, lalu pembeli mengambil sesuai petunjuk yang diberikan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, ia menerima bayaran berbeda tergantung ukuran paket. Untuk paket kecil dihargai Rp25 ribu per titik, sementara paket besar mencapai Rp2,5 juta per titik.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan puluhan paket sabu dengan total berat 130,92 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti ponsel, alat hisap, dan perlengkapan lainnya.

Selain berperan sebagai pengedar, tersangka juga diketahui sebagai pengguna, setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkotika.

Kasus ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika yang semakin rapi dan sulit dilacak, dengan memanfaatkan teknologi lokasi untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Purbalingga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pola peredaran narkotika yang terus berkembang, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....