Polresta Banyumas Ungkap Tambang Emas Ilegal di Gumelar
- 07 Apr 2026 08:24 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas: Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar. Konferensi pers digelar pada Senin (6/3/2026), bertempat di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan petugas kepolisian pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi menyampaikan, tiga orang tersangka berinisial SRO, NM, dan SBN memiliki peran berbeda dalam praktik tambang ilegal tersebut. Mereka diketahui berperan sebagai pemodal, pengelola, hingga penyedia lahan untuk kegiatan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin.
“Peran tersangka SRO sebagai pemilik dan pemodal kegiatan penambangan dan pengolahan tanpa izin. Tersangka NM juga sebagai pemodal kegiatan ilegal, sedangkan SBN merupakan pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut,” ujar Kapolresta Banyumas.
Aktivitas penambangan ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2012 dan berkembang secara sistematis hingga 2025. Dalam operasionalnya, para tersangka membuka lubang tambang, melakukan pengolahan material emas, hingga memperoleh keuntungan jutaan rupiah setiap minggunya.
Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan potensi kerusakan lingkungan. Limbah hasil pengolahan dibuang ke tanah dan aliran sungai serta ditemukan puluhan lubang tambang yang tidak direklamasi sehingga membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Polresta Banyumas bersama instansi terkait berkomitmen menindaklanjuti kasus ini melalui penertiban dan reklamasi lahan bekas tambang. Penelusuran terhadap pihak lain dalam jaringan tambang ilegal juga akan terus dilakukan guna mencegah praktik serupa di kemudian hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....