Pengedar Alprazolam Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas di Tempat Biliar

  • 02 Apr 2026 06:25 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas: Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan menangkap seorang pria berinisial ADP alias Sopo (25). Tersangka diamankan saat diduga mengedarkan psikotropika jenis alprazolam di sebuah tempat biliar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 butir alprazolam dalam kemasan silver bertuliskan Atarax® 1 Alprazolam Tablet 1 mg serta satu unit ponsel milik tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. “Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti, dan dari pengakuannya obat tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui tidak hanya mengonsumsi sendiri tetapi juga berniat menjual kembali sebagian obat tersebut. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya, kami tidak berhenti pada satu ADP saja,” ucapnya menambahkan.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat tanpa resep serta turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran psikotropika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....