Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal

  • 28 Mar 2026 17:32 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Tegal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku dari lokasi yang berbeda.

Pelaku pertama berinisial E.S. (53), warga Kecamatan Dukuhturi, diamankan di sebuah warung di Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang. Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras ilegal, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Double Y. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp650.000 serta satu unit telepon genggam.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial D.R. (25), warga Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan di sebuah warung di Desa Curug, Kecamatan Pangkah. Dari pelaku, petugas kembali menemukan ratusan butir obat keras ilegal dengan jenis serupa, serta uang tunai sebesar Rp240.000 dan satu unit telepon genggam. Petugas juga mengamankan lima butir Hexymer dari seorang saksi di lokasi kejadian.

Kasatresnarkoba Polres Tegal, AKP Indra Irnawan Liarafa, mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Secara terpisah, Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasetyo, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....