Praktik Togel di Pasar Wage Terbongkar

  • 02 Mar 2026 12:54 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas- Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, atas dugaan praktik perjudian togel jenis Hongkong di kawasan Pasar Wage, Purwokerto, Minggu (1/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor, dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026. Tersangka diketahui juga masuk dalam target Operasi Pekat Candi 2026.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Maret 2026. “Petugas mendapati tersangka sedang menerima dan mencatat pasangan angka togel saat dilakukan penindakan,” ujar Kapolresta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp310.000, alat tulis, serta potongan kertas bekas bungkus rokok yang berisi pasangan nomor togel Hongkong.

Seorang saksi di lokasi, W (65), menyatakan sempat melihat aktivitas transaksi sebelum polisi datang. “Terlihat ada aktivitas mencatat nomor, tidak lama kemudian polisi datang dan mengamankan yang bersangkutan,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan. B dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik perjudian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banyumas.

Rekomendasi Berita