Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Purwokerto Selatan
- 01 Mar 2026 10:27 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Jajaran Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial W alias Gembel (39) diamankan polisi setelah sempat membawa kabur sepeda motor milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di depan teras rumah kontrakan di Jalan Karanggayam. Korban, AY (30), warga Purbalingga, saat itu baru saja pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam miliknya dalam kondisi terkunci stang.
Namun tak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan dari arah luar rumah.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, menjelaskan, korban mendengar suara seperti upaya membongkar kunci kontak. Saat korban keluar rumah, pelaku sudah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut.
“Korban sempat berteriak dan mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ungkap Kapolresta Minggi (1/3/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Purwokerto Selatan bersama Tim Resmob Polresta Banyumas akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Grumbul Karangbenda, Kelurahan Berkoh, pada Sabtu (28/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu. Motor tersebut kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan beserta STNK dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi,” imbuh Kombes Pol Petrus Silalahi.
“Kami mengimbau warga untuk menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan bermotor,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Purwokerto Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....