Polisi Banyumas Amankan Dua Pengedar Sabu
- 06 Feb 2026 16:27 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dengan mengamankan dua orang terduga pengedar di wilayah Banyumas dan Banjarnegara.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas. Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DSD (22), warga Kecamatan Baturraden, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Pon Utara, Kecamatan Purwokerto Barat.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat 2,44 gram. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap telepon genggam milik DSD. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 2,44 gram yang disimpan di beberapa titik lokasi berbeda.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Willy Budiyanto, mengatakan pengembangan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan telepon genggam milik DSD.
“Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 21.45 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga FBP (24), warga Kecamatan Cilongok, di sebuah mess koperasi di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kompol Willy dalam keterangan pers Jumat ( 6/2/2026).
Dari tangan FBP, petugas kembali menemukan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,84 gram yang disimpan di mess serta beberapa titik alamat lainnya.“Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari DSD dan FBP mencapai 8,72 gram bruto,” terangnya.
Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....