Ini Motif Pelaku Pembunuhan Balita di Cilacap
- 31 Jan 2026 13:05 WIB
- Purwokerto
RRI,CO.ID, Cilacap : Polresta Cilacap mengungkap pelaku pembunuhan balita berinisial EH (4) yang ditemukan tewas di dalam karung di Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah pada Jumat (30/1/2026) pagi. Pelaku ternyata masih tetangga korban.
Pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Cilacap kurang dari 24 jam saat di Purbalingga.Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan jika pelaku diamankan Satreskrim Polresta Cilacap pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kala itu, pelaku kabur ke rumah temannya.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan, dan sudah dibawa ke Polresta Cilacap serta pelaku adalah tetangganya sendiri GR (23)," kata Kapolresta, Sabtu (31/1/2026).
Kapolresta mengatakan jika pelaku merupakan penghuni rumah ditemukannya jasad korban balita EH. Dia sempat kabur ke Purbalingga, setelah menghabisi korban pada Kamis siang.
Untuk motif pembunuhan, Kapolres menyebut jika pelaku melakukan aksi kejinya karena hawa nafsu.
"Motifnya karena hawa nafau akibat sering menonton film porno melalui handphone," katanya.
Modus pelaku, pada Kamis (29/1/2026) korban yang akan main ke rumah temannya bertemu pelaku, lalu diajak untuk masul ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. Saat ingin melakukan aksi bejatnya, korban sempat menangis dan berteriak, membuat pelaku panik dan membekap korban.
Korban lalu digendong dan dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dibenamkan di ember berisi air hingga lemas."Pelaku pengecek detak jantung korban dan setelah tidak berdaya, pelaku melakukan aksi bejatnya," katanya.
Lalu setelah melakukan aksinya, korban dimasukan ke dalam plastik hitam, dan kemudian dimasukan lagi ke dalam karung. Pelaku meletakkan bungkusan tersebut ke pojok samping rumahnya, dan ditutupi dengan potongan asbes, dan kayu agar tidak ketahuan.
"Pelaku selanjutnya kabur ke Purbalingga karena takut ketahuan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3, dan KUHP pasal 473 ayat 2 huruf B, C dan ayat 8 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....