Polres Tegal Tangkap Dua Tersangka Anak Kasus Narkoba
- 30 Jan 2026 11:33 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Kota Tegal: Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tegal sepanjang Januari 2026 tidak hanya mengungkap jumlah pelaku yang terlibat. Dari total delapan pelaku yang ditetapkan, dua diantaranya diketahui masih berstatus masih dibawah umur.
Kapolres tegal kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengungkapkan terdapat dua tersangka kasus peredaran narkoba masih anak anak dibawah umur. Kedua tersangka atas nama ZA (16) dan RA (15) sudah dikoordinasikan dengan BAPAS dan statusnya sudah di rutan Polres Tegal Kota.
"Dari tersangka Ini umurnya 16 Dan 15 tahun, sudah dikoordinasikan dengan BAPAS, karena dia masih anak-anak di bawah umur." ujar AKBP Heru.
Heru menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 31 paket dengan berat 106,69 gram sebagai bagian dari pengungkapan kasus yang melibatkan kedua tersangka anak tersebut.
"Barang buktinya adalah 31 paket narkotika jenis Tembakau Gorila Dengan total berat 106,69 gram" kata AKBP Heru. (Hanan M)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....