Delapan Tersangka Peredaran Narkoba Diamankan Sepanjang Januari 2026
- 30 Jan 2026 11:24 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID Kota Tegal: Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi sepanjang Januari 2026. Sebanyak 5 kasus dan 8 tersangka berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tegal kota.
Dari hasil penyelidikan, satres narkoba berhasil mengungkap 5 kasus dengan 8 tersangka sudah ditetapkan dari berbagai lokasi, diantaranya meliputi Randugunting, Mejasem barat di kabupaten Tegal, serta rumah kos yang terletak di panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres tegal kota, AKBP Heru Antariksa Cahya pada pers hari Rabu (28/1/2026).
"barang bukti yang Berhasil diamankan adalah sabu sebanyak 5,73 gram, kemudian tembakau gorila sebanyak 315,54 gram, dan obat berbahaya lainnya itu 95 butir" ujar AKBP Heru.
Masing masing kasus dapat diungkap tanggal 1 januari dengan tersangka WD (38) dan GA (38) dengan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 0.92 gram. Heru menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.
"Kita masih menggunakan Ketentuan yang lama Undang-undang narkotika Tahun 2009. Penerapan pasalnya adalah 114 Jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Dengan ancaman hukuman Pidana penjara Paling singkat 5 tahun, Paling lama 20 tahun Dan pidana Dengan minimal 1 milyar Maksimal 10 milyar" jelas Heru.
Pada 6 Januari, terungkap kasus di mejasem barat, kecamatan Kramat, kabupaten Tegal dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,75 gram. Satres narkoba juga mengamankan tersangka OD (54) dan barang bukti empat plastik sabu seberat 3,06 gram dalam penindakan tersebut.
Keduanya terjerat pasal 610 ayat 1 huruf a jo 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar.
"Karena ini sudah Lewat, Sudah berlakunya KUHP yang baru, Kita sudah menggunakan Undang-undang yang baru Dengan dijuntokan undang-undang lama" jelas Heru.
Kemudian pada 13 Januari satres narkoba berhasil mengamankan RA (22) dan SA (21) dengan barang bukti 146 paket tembakau gorila dengan berat 208,85 gram serta obat berbahaya tanpa identitas sebanyak 95 butir. Keduanya dijerat pasal 609 ayat 1 huruf a jo 609 ayat 1 huruf a undang undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman selama 4-12 tahun penjara. (Hanan M)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....