Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

  • 29 Jan 2026 08:29 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Tegal: Pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (10/1/2026) mengungkap adanya temuan beberapa unit kendaraan hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan tersebut, Polres Tegal Kota menetapkan seorang tersangka berinisial AE untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres tegal kota berhasil mengamankan empat barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, satu unit sepeda motor yamaha Jupiter Z, satu unit sepeda motor Scoopy tanpa plat nomor, dan satu unit sepeda motor honda beat dengan plat nomor terpasang G 5727 IE yang disimpan

“Jadi terungkap kendaraan itu dibawa oleh tersangka AE, kemudian dilakukan investigasi, pendalaman, pengembangan, penanganan perkaranya. Dari tersangka AE didapatkan tiga unit kendaraan bermotor lagi, jadi total ada 4 unit ranmor yang bisa diamankan dari rangkaian peristiwa ini” ujar AKBP Heru.

Atas kasus tersebut, AE terjerat KUHAP tahun 2023 pasal 591 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda kategori lima paling banyak 500 juta

“Adapun pasal yang disangkakan kita sudah menggunakan ketentuan baru Kitab Undang Undang Hukum Pidana tahun 2023 terhadap tersangka AE, diterapkan pasal 591 dengan ancaman hukuman empat tahun atau denda kategori lima paling banyak Rp500 juta” tegas AKBP Heru. (Hanan M)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....