Polres Tegal Ungkap 3 Kasus Kekerasan Terhadap Anak
- 16 Jun 2026 08:23 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Tegal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Tegal, dengan salah satu kasus mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers yang digelar pada Senin (15/6/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan perkembangan penanganan tiga kasus kekerasan yang menjadi perhatian publik.
Kasus pertama terjadi pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu, di mana seorang pelajar berusia 14 tahun mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis corbek. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan.
Kasus kedua juga terjadi di wilayah Kecamatan Lebaksiu pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang pelaku berusia 15 tahun diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam yang dimodifikasi menyerupai samurai dalam aksi tawuran. Korban mengalami luka dan saat ini telah mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di saluran air lapangan sepak bola Desa Lebakgowah, Kecamatan Lebaksiu.
Korban seorang anak laki-laki ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian tersebut dilatarbelakangi permasalahan pribadi yang berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu (10/6/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan ketiga kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan para pelaku.
Kapolres Tegal melalui Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan.
“Seluruh kasus ini kami tangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan lain terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polres Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta mencegah keterlibatan anak dalam aksi kekerasan maupun kenakalan remaja.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....