DPR RI Pasang Badan untuk Pensiunan Korban Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto
- 17 Jun 2026 08:17 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas - Kasus dugaan investasi bodong yang mengguncang Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto kini memasuki babak baru. Parlemen pusat mulai turun tangan setelah belasan nasabah pensiunan menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat nasabah senior (pensiunan) dieksploitasi. Politisi PDI Perjuangan ini berjanji akan mengawal langsung proses pemulihan hak-hak para korban.
"Saya akan segera menghubungi Dirut Bank Mandiri Taspen untuk meminta agar persoalan ini segera ditangani. Kasihan banyak pensiunan yang sudah menjadi korban dugaan penipuan," tegas Adi, Minggu (31/5/2026).
Sebagai pimpinan Komisi VI yang membidangi sektor perbankan dan BUMN, Adi menyatakan akan segera berkoordinasi langsung dengan Direktur Utama Bank Mandiri Taspen. Langkah taktis ini diambil demi memastikan nasabah mendapatkan kepastian hukum dan ganti rugi yang konkret.
"Koordinasi ini untuk mengawal pemulihan dan pengembalian hak-hak pensiun dari para korban," tambah Adi.
Di sisi lain, pihak manajemen Bank Mandiri Taspen Purwokerto akhirnya buka suara. Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris Wicaksono, mengonfirmasi bahwa oknum pegawai yang diduga menjadi otak penipuan berinisial D, telah resmi dipecat sejak 1 Mei 2026. Berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal yang mengarah pada tindakan fraud.
Penyalahgunaan prosedur dengan mengakali aturan ketat perbankan demi keuntungan pribadi. Menggunakan data nasabah yang tidak sesuai peruntukannya.
Mempromosikan dokumen investasi yang tidak resmi/tidak diakui perusahaan. "Kami tidak lepas tangan, kami lakukan pendampingan. Kami sampaikan empati dan turut prihatin terhadap nasabah yang bersangkutan. Pihak bank siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Meski pihak bank mengklaim ini adalah ulah oknum individual, kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, sistem pencairan kredit perbankan tidak mungkin ditembus oleh satu orang saja tanpa adanya celah sistemik.
"Bagi kami, sepengetahuan atau tidak sepengetahuan, yang namanya kredit itu adalah sistem. Harus melalui tahap 1, 2, 3. Ini masuk kejahatan korporasi. Hukumnya harus dibongkar!" cetus Djoko.
Hingga Minggu (32/5/2026) malam tercatat sedikitnya 14 nasabah pensiunan telah melapor menjadi korban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....