Datun Berperan Cegah Korupsi dan Selamatkan Aset Negara

  • 21 Mei 2026 16:01 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID,Purwokerto - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Purwokerto aktif melakukan pencegahan korupsi serta penyelamatan aset negara melalui fungsi pendaingan hukum kepada instansi pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan jaksa fungsional Enggar Dian Ruhuri,SH.MH.dalam program Jaksa Menyapa Pro1 RRI Purwokerto bertema Duties and Functins of the Civil and State Administrative Division, senin ( 18/05 /2026)

Menurutnya, salah satu fungsi Datun adalah memberikan pertimbangan hukum atau legal assistance kepada instansi pemerintah agar pelaksanaan program dan pengadaan barang jasa berjalan sesuai prosedure.

Pendampingan tersebut dilakukan terhadap sejumlah instansi daerah seperti PDAM maupun Dinas Pekerjaan Umum guna meminimalkan kesalahan administrasi dan mencegah tindak pidana korupsi.

Selain itu kejaksaan juga menjalankan program pendampingan, pengelolaan dana desa agar penggunaan anggaran desa tetap tertib administrasi dan sesuai regulasi.

Dalam Dialog tersebut, narasumber juga menjelaskan bahwa, "pemerintah desa dapat mengajukkan permohonan pendampingan hukum, kepada kejaksaan terkait sengketa aset desa, termasuk persoalan tanah desa", kata Enggar.

Enggar menambahkan pada tahun 2025 Kejari Purwokerto pernah melakukan langkah penegakan hukum berupa pengajuan membubarkan sebuah perseroan terbatas ke pengadilan karena dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.

Ia berhrap keberadaan bidang Datun dapat semakin memperkuat tata kelolaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....