Pentingnya Bantuan Hukum Struktural untuk Pemenuhan HAM

  • 20 Apr 2026 09:14 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) tidak cukup hanya dilihat dari aspek hukum normatif, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan sosial yang melatarbelakangi terjadinya suatu pelanggaran. Hal ini disampaikan dalam dialog Academic Forum Pro 2 RRI Purwokerto dengan tema Pemenuhan HAM melalui bantuan hukum struktural.

Mahasiswa Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Muhammad Yusuf Habibi, mengatakan praktik hukum di lapangan tidak selalu sejalan dengan teori yang dipelajari di bangku kuliah. Tidak semua masyarakat memahami proses hukum, bahkan cenderung merasa takut saat berhadapan dengan pengadilan.

“Dan ternyata apa yang dipelajarin di kampus ternyata gak seindah di lapangan. Aku sebagai mahasiswa hukum ketika dihadapan di meja hijau, mungkin akan ada rasa takut, grogi dan segala macam. Apalagi buat orang-orang yang memang dari awal gak pernah belajar hukum, dan mereka gak pernah memenuhi pendidikan, akan sangat takut seperti apa gitu” Ungkap Yusuf.

Ia juga menyoroti kasus seorang ibu rumah tangga yang terjerat perkara pencurian dengan nilai kerugian kecil, tetapi harus menghadapi proses hukum tanpa pendamping.

“Dan ironisnya lagi adalah, dia itu gak didampingi advokat atau kuasa hukum ketika di pengadilan, jadi saya melihat bagaimana takut dan sedihnya seorang perempuan atau seorang ibu tadi,” Tambah Yusuf

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak bisa dilihat dari pelanggaran pasal semata, melainkan juga harus mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi pelaku.

“Makanya penting banget untuk kita melihat hukum bukan hanya sebatas pada undang-undang atau pasalnya saja, tetapi bagaimana hukum itu bisa menciptakan keadilan dan kebermanfaatan, ”jelas Yusuf.

Sementara itu, narasumber lainnya Ilham Muhammad Fauzan, menjelaskan bahwa bantuan hukum struktural memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan bantuan hukum pada umumnya.

“Ibaratnya kita memberikan sebuah obat kepada orang yang sakit. Itu adalah tindakan bantuan hukum, sedangkan untuk bantuan hukum struktural itu sendiri, kita beri obat kemudian kita cari tahu kenapa orang tersebut bisa sakit. Jadi, yang kita selesaikan akar atau latar belakangnya” ungkap Fauzan.

Melalui pendekatan tersebut, bantuan hukum struktural diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih menyeluruh dan mencegah terulangnya persoalan hukum di masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....