Bebas! Tiga Buruh Tambang Ajibarang Sujud Syukur usai Sidang Putusan."
- 02 Apr 2026 13:25 WIB
- Purwokerto
RRI. CO. ID, Banyumas - Sidang pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tambang ilegal di Pancurendang Ajibarang Kabupaten Banyumas, berakhir dengan vonis yang beragam, Kamis (2/3/2026) di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dua orang terdakwa dinyatakan bebas, sementara satu lainnya mendapat hukuman percobaan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo. Majelis hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Ketiganya disambut tangis haru oleh masing-masing keluarganya yang ikut menghadiri jalanya sidang.
Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong seluruhnya, sehingga sisanya tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa pengawasan selama 1 tahun ke depan dengan syarat khusus tidak boleh bekerja lagi di tambang tersebut.
Putusan paling meringankan diterima terdakwa Yanto Susilo. Hakim menyatakan Yanto bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Ini Keadilan Nyata bagi Buruh Tambang
Kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menyambut gembira putusan tersebut. Menurutnya, vonis ini menunjukkan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil.
“Hari ini adalah hari Kamis yang sungguh sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata terjadi di Kurokerto, khususnya di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai sidang.
Ia menambahkan bahwa para terdakwa adalah buruh tambang yang hanya berjuang mencari nafkah, namun harus berhadapan dengan proses hukum.“Buruh yang hanya mendapatkan sesuap nasi saja sampai harus masuk ke pengadilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tuturnya.
Djoko juga menyoroti putusan untuk Slamet Marsono yang berupa hukuman percobaan. Menurutnya, itu adalah salah satu bentuk keadilan.
“Keadilan masih ada di negara kita. Oleh karena itu, jangan pesimis dalam rangka memperjuangkan dan membela rakyat-rakyat yang termarginalkan,” pungkasnya.
Usai sidang ada di antara dari tiga keluarga korban yang langsung lakukan sujud sukur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....