TRIBHATA: Dual Track Bukan Solusi Dokter

  • 01 Sep 2025 07:10 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas : Rencana penerapan Dual Track System dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia menuai kritik. Pengacara asal Banyumas, Nanang Sugiri yang juga berasal drai organisasi TRIBHATA Banyumas mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlandaskan pada konstitusi yang tepat.

Nanang menilai semangat transformasi pendidikan melalui dua jalur justru berpotensi melanggar asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945. Selain itu, menurutnya pemberlakuan dua jalur tanpa harmonisasi regulasi terlebih dahulu juga berpotensi melanggar Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.

Karena itu, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu dibedah ulang agar tidak menimbulkan kekacauan regulasi yang merugikan sistem kesehatan nasional.

“Pendidikan profesi spesialis dan subspesialis merupakan bagian dari pendidikan tinggi. Maka penyelenggaraannya harus sesuai UU No. 20 Tahun 2003 dan UU No. 12 Tahun 2012, di mana perguruan tinggi adalah penyelenggara yang sah. Dual track system justru berpotensi menimbulkan dualisme, kebingungan, dan beban psikologis bagi mahasiswa,” kata Nanang dalam keterangan kepada awak media Minggu ( 31/8/2025) malam.

Nanang menyebut UU Kesehatan sebagai regulasi setengah jadi yang menyimpan banyak persoalan kompleks. Ia mengingatkan bahwa kesepahaman antara Kemendikbudristek dan Kemenkes tidak cukup menjadi solusi final.

Sebab persoalan konstitusional hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Dualisme bukan solusi, tapi jebakan yang memecah energi. Undang-undang Kesehatan tak boleh membelah, pendidikan spesialis harus satu arah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....