Sekitar 100 Tahanan Rutan Banyumas Ikuti Penyuluhan Hukum

  • 30 Jul 2025 11:02 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas menggandeng Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Cabang Purwokerto, menggelar penyuluhan hukum bagi para tahanan, bekerja sama dengan, Rabu (30/7/2025) di aula Rutan setempat.

Penhuluhan hukum diikuti sekitar 100 tahanan dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan pemahaman mendalam tentang proses pidana.

Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal para tahanan untuk memahami hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum.

“Harapannya warga binaan, khususnya tahanan, bisa memahami apa itu hukum dan menyadari tindakan yang telah dilakukan. Sehingga saat menjalani pidana, mereka lebih tenang dan tidak bingung lagi,” ujar Anggi.

Ia menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini bukan hanya soal edukasi hukum, tetapi juga menyangkut pendampingan yang bisa mereka akses.

“Pendampingan dari Peradi SAI Purwokerto akan sangat membantu. Tapi karena status mereka masih sebagai tahanan, hak-hak narapidana seperti remisi belum bisa diberikan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, hadir langsung dan menyampaikan materi hukum dengan pendekatan yang hangat dan humoris yang dilakukan oleh Sudiro, SH dan Andri Susanto, SH.

Ia menegaskan pentingnya memanfaatkan bantuan hukum, terutama yang disediakan secara pro bono (gratis) oleh lembaganya.

“Peradi SAI Purwokerto itu punya Pusat Bantuan Hukum. Kalau memang kasusnya layak untuk didampingi secara gratis, kami akan bantu. Jangan ragu bertanya kalau ada yang belum paham,” ujar Djoko.

Dalam penyampaiannya, Djoko juga menyemangati para tahanan agar tidak berkecil hati.

“Panjenengan itu dipilih Tuhan untuk jadi manusia yang lebih baik. Jangan minder, justru manfaatkan masa ini untuk introspeksi dan belajar,” tambahnya disambut tawa dan tepuk tangan peserta.

Penyuluhan ini juga dihadiri oleh media, termasuk Pikiran Rakyat Jawa Tengah dan RRI, sebagai bentuk transparansi serta publikasi kegiatan positif di lingkungan pemasyarakatan.

Cahyono, salah satu tahanan kasus dugaan penggelapan, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kegiatan ini.

“Banyak manfaatnya. Kita jadi tahu apa itu hukum yang adil. Saya pribadi merasa pernah mengalami ketidakadilan, jadi ini membuka wawasan,” ujarnya usai acara.

Menjelang peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Rutan Banyumas juga tengah memproses usulan remisi bagi 130 narapidana.

Selain itu, akan ada remisi dasar warsa, yakni remisi khusus yang diberikan pemerintah setiap 10 tahun sekali.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Rutan Banyumas dan Peradi SAI Purwokerto dalam membina dan memberdayakan warga binaan secara hukum dan mental.

Kolaborasi itu diharapkan menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam memperkuat fungsi rehabilitatif di balik tembok tahanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....