Menutup Celah Korupsi melalui Transparansi dan Pengawasan

  • 02 Okt 2026 07:48 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto – Upaya mencegah korupsi di sektor publik tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan transpansi, pengawasan, serta keterlibatan masyarakat. Penguatan pengawasan dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Program SANKSI Suara Anti Narkoba, Korupsi, dan Judi, pada Rabu, (30/9/2026), dengan menangkat tema Menutup Celah Korupsi di Sektor Publik. Dialog tersebut menghadirkan Adhy Gondrong, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Eksekutif dan Legislatif Republik Indonesia (AMPEL RI), sebagai narasumber.

Dalam dialog, Adhy menyoroti pentingnya membangun sistem pengawasan yang melibatkan berbagai pihak. Menurutnya, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan tidak cukup hanya dilakukan oleh lembaga internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat, media, lembaga legislative, dan organisasi masyarakat sipil.

Ia menilai trasnparansi menjadi salah satu unsur penting dalam mencegah munculnya celah penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi publik, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah.

“Sebtulnya kalau ada proyek itu papan pengumannya ada. Proyek namanya apa, dana sumbernya dari mana, nilainya berapa. Sekarang banyak proyek yang nilainya tidak tertuang dalam papan pengumuman,” ujar Adhy.

Menurut Adhy, seharusnya keberadaan informasi tersebut dapat membantu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di lingkungan mereka. Oleh karena itu, apabila ditemukan hal yang dianggap tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang dengan disertai bukti.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa. Informasi mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maupun dana desa, menurutnya perlu diketahui masyarakat sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik.

Selain transparansi, Adhy menilai digitalisasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi. Pemanfaatan teknologi dapat mengurangi transaksi tatap muka dan membuat proses administrasi maupun pelayanan publik lebih terdokumentasi.

“Digital, atau mungkin kita bicara IT lah ya. IT itu memang sekarang sangat-sangat membantu dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Meski demikian, digitalisasi tidak dinilai cukup apabila tidak disertai dengan pengawasan yang berjalan secara konsisten. Adhy menyebut keberadaan inspektorat sebagai salah satu unsur pengawasan di lingkungan pemerintahan perlu dipekuat, sekaligus dibarengi dengan keberanian masyarakat untuk menyampaikan laporan.

Pembahasan mengenai pengawasan tersebut juga dikaitkan dengan persoalan perizinan dan tata kelola pembangunan di Banyumas. Salah satu contoh yang dibahas adalah persoalan pabrik bata ringan PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, Pemerintah Kabupaten Banyumas menutup sementara operasional PT IKN sejak 21 Agustus 2026 setelah menemukan penggunaan lahan sekitar 40.000 meter persegi, sementara luas yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebesar 24.485 meter persegi. Pemkab Banyumas juga menyatakan terdapat persoalan terkait kawasan pertanian pangan yang dilindungi.

Dalam dialog, Adhy memandang persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan pengawasan yang sesuai aturan. Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi yang tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi tanpa mengabaikan ketentuan perizinan.

Persoalan PT IKN menjadi contoh bahwa pengawasan perlu dilakukan sejak tahap awal, terutama dalam proses perizinan dan pemanfaatan ruang. Pemerintahan Kabupaten Banyumas sendiri sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan pendampingan administrasi kepada perusahan sebelum melakukan penutupan operasional.

Selain persoalan perizinan, dialog juga menyinggung kasus yang tengah menjadi perhatian publik di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK pada Agustus 2026 melakukan tindakan penyidikan di lingkungan rektorat Unsoed dan mengambil sejumlah barang bukti. Namun, berbagai proses hukup tersebut tetap perlu dipahami berdasarkan informasi resmi dan asas praduga tak bersalah.

Dari berbagai persoalan tersebut, Adhy menekankan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan integritas sekaligus sistem pengawasan yang berlapis. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

Ia berharap pengawasan publik dapat terus diperkuat melalui kerja sama antara pemerintah, inspektorat, dan masyarakat secara luas. Dengan transparansi informasi dan pengawasan yang berjalan secara berkelanjutan, celah penyalahgunaan kewenangan di sektor publik diharapkan dapat semakin dipersempit. (Tiara Chelsea)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....