Tantangan Baru KPK: Membongkar Korupsi yang Tak Lagi Ditutupi

  • 20 Agt 2026 07:28 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Praktik korupsi di Indonesia dinilai semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak. Penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan tidak lagi hanya dilakukan secara individual, tetapi dapat berkembang menjadi praktik terstruktur yang melibatkan relasi antara pejabat, birokrasi, pihak swasta hingga kepentingan politik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi Republik Indonesia (Gebrak RI), Setya Adri Wibowo, S.H., M.H., C.Me. dalam program Suara Anti Narkoba Korupsi dan Judi SANKSI Pro 1 RRI Purwokerto, edisi Rabu (19/8/2026). Ia mengatakan, perubahan pola korupsi terlihat dari semakin kuatnya relasi kuasa dalam praktik penyimpangan. “Terjadi pergeseran jelas dari perilaku-perilaku korup individu yang kemudian terstruktur,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dilepaskan dari hubungan antara pejabat, birokrasi, swasta dan kepentingan politik. Biaya besar dalam kontestasi politik juga dinilai dapat menjadi salah satu persoalan yang kemudian memunculkan konsekuensi ketika seseorang telah memperoleh jabatan.

Persoalan korupsi semakin sulit diberantas ketika kesadaran intelektual dan emosional tidak dibarengi kekuatan mental, moral, dan spiritual. Kondisi tersebut dapat membuat seseorang tidak mampu menjaga kepentingan publik ketika menghadapi tekanan maupun kepentingan tertentu.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan integritas sebagai celah terjadinya korupsi. Menurutnya, suatu lembaga pemerintahan dapat terlihat baik secara administratif, bahkan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun praktik korupsi tetap dapat terjadi apabila sistem pengendalian dan pengawasannya lemah.

“Ini di antaranya adalah celah dari pengendalian lemahnya, pengawasan, terus kemudian lemahnya integritas, kemudian konflik kepentingan,” katanya.

Sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi, antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Pada tahap perencanaan, tekanan kepentingan politik dapat memengaruhi proses penentuan program maupun proyek yang seharusnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Sementara dalam pengadaan barang dan jasa, celah dapat muncul baik dalam proses lelang maupun penunjukan langsung. Karena itu, pengawasan masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai perlu diperkuat sejak tahap awal.

Selain pengadaan, sektor perizinan juga disebut memiliki kerawanan tersendiri. Ia menjelaskan, praktik suap dan gratifikasi dapat terjadi ketika pihak tertentu berusaha memperoleh izin meskipun persyaratan yang ditentukan belum terpenuhi.

Ia menegaskan bahwa pencegahan korupsi membutuhkan kesadaran kolektif, bukan hanya dari masyarakat tetapi juga dari para pemimpin dan pejabat negara. Integritas harus menjadi dasar dalam menjalankan kewenangan agar kepentingan pribadi maupun kelompok tidak mengalahkan kepentingan masyarakat.

Untuk mencegah korupsi semakin mengakar, pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai perlu membangun sinergi. Pemerintah harus menempatkan orang yang memiliki kapasitas di posisi strategis, sementara aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara tegas dan berintegritas. (Safira)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....