Mantan Kepala BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit Jadi Tersangka Korupsi
- 03 Agt 2026 08:53 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit. Tersangka berinisial K merupakan mantan Kepala Cabang PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit yang menjabat pada periode 2015–2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, mengatakan penetapan K merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat seorang pegawai PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit berinisial AM.
Menurut Fitriansyah, kedua tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berlangsung selama periode 2017 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 6,68 miliar.
"Penetapan tersangka K merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit," kata Fitriansyah.
Atas perbuatannya, K disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tidak memengaruhi operasional perusahaan.
Menurut Aditya, kondisi keuangan perusahaan tetap sehat. Hingga semester pertama tahun ini, PT BPR BKK Mandiraja masih membukukan laba dan seluruh dana nasabah dipastikan aman.
Ia juga menegaskan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola perusahaan dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun nasabah.
“Manajemen PT BPR BKK Mandiraja memastikan layanan kepada nasabah tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang berlangsung,” ucapnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka K menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses penyidikan berlangsung.
Pihaknya juga menegaskan akan menggunakan seluruh hak hukum yang dimiliki klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Negeri Banjarnegara menyatakan penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (jkw)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....