Polisi Bongkar Korupsi APBDes Klapagading Kulon
- 24 Jul 2026 13:47 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus yang diduga berlangsung selama lima tahun, yakni 2019 hingga 2023, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian negara mencapai Rp741,5 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial K alias S (55), mantan Kepala Desa Klapagading Kulon, dan PM (63), mantan perangkat desa yang telah pensiun pada 2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 27 Januari 2026.
"Setelah dilakukan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Petrus dalam keterangan pers Jumat ( 24/7/2026).
Penyidik menemukan berbagai bentuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes. Modus yang dilakukan antara lain pengadaan barang dan jasa secara fiktif, penggelembungan harga (mark up), hingga pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Selain itu, sejumlah proyek pembangunan fisik yang seharusnya dikerjakan melalui pihak ketiga diduga dibuat seolah-olah dilaksanakan secara swakelola dalam dokumen pertanggungjawaban.
Kasus ini juga menyeret program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebagian anggaran diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Akar Gading Sejahtera. Penyertaan modal BUMDes pada 2020 hingga 2022 senilai lebih dari Rp225 juta diduga tidak dikelola oleh pengurus BUMDes, tetapi dikendalikan langsung oleh kedua tersangka. Polisi juga menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana tersebut.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), total kerugian negara akibat dugaan korupsi APBDes Klapagading Kulon Tahun Anggaran 2019–2023 mencapai Rp741.588.600,18.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, penyedia barang dan jasa, penerima bantuan RTLH, hingga sejumlah pejabat dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 62 dokumen APBDes beserta LPJ dan SPJ kegiatan desa, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel yang diduga digunakan untuk membuat SPJ, dua lembar kuitansi, satu unit kereta wisata (odong-odong), serta satu unit mesin pencacah sampah.
"Kami akan terus menuntaskan perkara ini dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan anggaran," tegas Petrus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta dikaitkan dengan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....