Kejari Banjarnegara Menahan Tersangka Korupsi BPR BKK Mandiraja

  • 23 Jul 2026 11:09 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banjarnegara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit yang terjadi pada periode 2017-2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Status tersangka tersebut ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-723/M.3.36/Fd.2/07/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, mengatakan, AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka AM disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor," kata Fitriansyah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Banjarnegara Nomor 700.1.1.2/05/RHS/2026 tertanggal 10 Juli 2026, dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit selama kurun waktu 2017-2023 mengakibatkan kerugian keuangan negara dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.688.409.900.

Dari hasil penyidikan, AM diduga menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Tersangka diduga merekayasa transaksi seolah-olah nasabah melakukan penarikan tabungan, padahal tidak pernah ada transaksi. Selain itu, dana setoran maupun angsuran yang dibayarkan nasabah diduga tidak dibukukan atau tidak disetorkan ke sistem perbankan.

Modus lainnya, tersangka diduga membuat pengajuan kredit atas nama nasabah tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik identitas.

"Perbuatan itu dilakukan secara terus-menerus dari tahun 2017 sampai tahun 2023 sehingga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar," ujar Fitriansyah.

Menurut Kejari Banjarnegara, penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.

Selain perkara yang menjerat AM, Kejari Banjarnegara saat ini juga tengah menangani dua penyidikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Perkara pertama merupakan dugaan korupsi di PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit untuk periode 2021-2024. Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.

Sementara itu, perkara lainnya menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Pagedongan atau DBM Pagedongan Abyudaya Sejahtera periode 2014-2022, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Kejari Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, termasuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Komisaris PT BPR BKK Mandiraja, Aditya Agus Satria, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Banjarnegara yang telah menindaklanjuti laporan direksi terkait dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit Inspektorat.

"Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola Perseroda agar menjadi organisasi yang sehat dan semakin dipercaya masyarakat," ujarnya.

Aditya juga memastikan proses hukum tidak mengganggu operasional maupun pelayanan kepada masyarakat. "Dana nasabah tetap aman dan seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal," katanya. (jkw)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....