Kejari Purwokerto Serahkan Rp181 Juta Uang Korupsi ke Kas Daerah Banyumas

  • 29 Apr 2026 23:24 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas - Upaya pemulihan aset negara dalam kasus dugaan korupsi APBD Perumda Pasar S (2018-2023) resmi tuntas. Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan uang pemulihan kerugian negara sebesar Rp181 juta kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026).

Penyerahan simbolis ini dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, kepada Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti, di Ruang Joko Kaiman.

"Dengan diserahkannya uang titipan ini ke kas daerah, maka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan sepenuhnya," tegas pihak Kejari Purwokerto.

Meski penyidikan resmi dihentikan demi hukum karena tersangka telah meninggal dunia, Kejari tetap berhasil mengamankan aset negara agar tidak hilang begitu saja. Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi antara penegak hukum dan Pemda dalam menjaga integritas keuangan publik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....