Kejari Cilacap Sita Rp1,28 Miliar dari Kasus Korupsi
- 17 Jul 2025 20:13 WIB
- Purwokerto
KBRN, Cilacap : Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap menyita uang senilai Rp1,28 miliar dari empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) jenis menara suar 20 Nautical Mile Rotating Beacon di Kantor Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Cilacap.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp2,84 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024. Uang hasil kejahatan itu kini diamankan di rekening khusus milik Kejari Cilacap.
Kepala Kejari Cilacap, Muhammad Irfan Jaya, menjelaskan bahwa penyitaan dana ini berasal dari empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan tim Kejaksaan negeri Cilacap, hari ini Kamis, 17 Juli 2025, penyidik menyita uang senilai Rp1.288.441.675,74," kata Kajari Cilacap, Muhamad Irfan Jaya, Kamis (17/7/2025).
Kajari membeberkan jumlah uang yang dikembalikan para tersangka, yakni sebesar Rp 426 juta dari tersangka Satker Distrik Navigasi Cilacap. Di mana Tersangka S, sebagai Penanggung jawab tim teknis sebesar Rp179 juta, dan dari tersangka TW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar Rp2 47 juta.
"Selain itu secara bersama-sama dua orang dari pihak swasta, yakni tersangka SAW sebagai rekanan perusahaan peilik Lampu Z, sebesar Rp 341.459.105, dan tersangka UU selaku Direktur CV SK, sebesar Rp520.982.570,74," katanya.
Kajari mengatakan jika uang dari hasil penyitaan ini, akan dititipkan penyidik ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kasus ini terbongkar setelah ditemukan manipulasi dalam pengadaan lampu suar di Distrik Navigasi Cilacap, mulai dari rekayasa harga pada e-Katalog, penggunaan biaya fiktif, hingga pengondisian pemenang tender sejak awal.