Pemkab Purbalingga Tekankan Transparansi Pengelolaan Bantuan Pendidikan

  • 22 Mei 2025 18:07 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Purbalingga : Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan pendidikan melalui Sarasehan Tematik bertajuk "Amankan Bantuan Negara untuk Penerus Bangsa Kita". Acara ini digelar Kamis (22/5/2025) di Pendopo Dipokusumo, menghadirkan para kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan dan aktivis layanan publik, Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, sebagai narasumber utama.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menekankan pentingnya momentum ini untuk membuka wawasan para kepala sekolah, khususnya dalam pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Melalui kehadiran Bro Ron yang juga seorang politikus nasional dan influencer, kita ingin para penyelenggara layanan pendidikan bisa mendapatkan perspektif baru agar pengelolaan bantuan pendidikan lebih adil dan transparan,” ujar Bupati.

Fahmi memaparkan bahwa pada 2024, penerima KIP di Purbalingga mencapai 23.559 siswa SD dan 8.763 siswa SMP. Untuk tahun 2025, jumlah tersebut diusulkan meningkat menjadi 24.563 siswa SD dan 9.048 siswa SMP. Menurutnya, peningkatan itu perlu dikawal dan dievaluasi agar tepat sasaran.

“Kita harus memastikan peningkatan ini memenuhi asas keadilan dan pemerataan. Jika masih ada ketimpangan, maka di tahun berikutnya perlu ada langkah korektif,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Bro Ron mengangkat berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan PIP. Ia mengkritisi praktik penahanan buku tabungan dan kartu ATM oleh sekolah, serta kurangnya pengawasan kepala sekolah terhadap operator.

“Saya pernah menemukan 130 buku tabungan PIP disimpan di lemari operator tanpa sepengetahuan kepala sekolah. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia meminta kepala sekolah memastikan bantuan PIP diterima langsung oleh orang tua siswa dan mendorong mereka membuat laporan penggunaan dana sebagai bentuk akuntabilitas.

“Cukup katakan bahwa tanpa laporan, bantuan bisa terhenti. Orang tua akan termotivasi karena mereka ingin bantuan itu berlanjut,” katanya.

Bro Ron juga mengingatkan agar tidak ada pemotongan dana, meskipun jumlahnya kecil, serta menolak intervensi dalam penentuan penerima yang tidak sesuai ketentuan.

“Sekolah wajib mempublikasikan daftar penerima secara terbuka dan membuat berita acara serah terima bantuan untuk menghindari tudingan penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi, menyatakan pihaknya terus berupaya mengawal program PIP melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.

“Kami rutin melakukan pendampingan kepada para operator dan saya sendiri sering melakukan sidak ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....