Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

  • 30 Jan 2025 17:07 WIB
  •  Purwokerto

KBRN,Purwokerto : Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah dilaksanakan per 6 Januari 2026 lalu perlu menjadi pengawasan bersama yang melibatkan berbagai pihak. Dalam siaran Jaksa Menyapa Pro 1 RRI Purwokerto Kamis (30/01/2025) Kepala Seksi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Frengky Silaban,SH.MH mengatakan program prioritas pemerintah Prabowo ini menggunakan dana negara yang cukup besar.

“ Anggaran untuk program ini tidak main-main lho, itu mencapai 71 Trilyun dari APBN, ini kan dana yang cukup besar, bahkan mungkin saja akan terus bertambah, bisa saja angkanya mencapai 100 trilyun rupiah, “ kata Frengky.

Dengan dana yang cukup besar tersebut menurut Frengky kemungkinan terjadi penyelewengan dalam program prioritas nasional ini cukup tinggi. Berbagai penyelewangan yang mungkin terjadi dari program ini mulai dari penyelewengan anggaran yang ada khususnya dalam proses pengadaan dan distribusi bahan makanan.

“ Jadi kalau dilihat rantai birokrasi program ini kan cukup panjang, karena melibatkan banyak institusi pemerintah mulai dari pusat hingga daerah, nah ini yang membuka peluang munculnya korupsi, bisa dari proses tender sampai kemungkinan suap atau gratifikasi, “ Tambah Frengky.

Selain itu lanjut Frengky potensi penyelewengan yang lain misalnya dalam hal pemalsuan data penerima manfaat, pengelolaan data penerima manfaat, penyimpangan dalam proses pengawasan dan evaluasi hingga penurunan kualitas makanan. Semua itu harus menjadi perhatian bersama termasuk dalam hal ini Kejaksaan Negeri Purwokerto.

“ Jadi potensi-potensi itu mungkin saja terjadi, apalagi saat ini untuk juklak dan juknis program ini kan memang belum ada, jadi kami pun masih menunggu itu, bagaimana mekanisme yang sebenarnya, pemerintah pusat pun belum mengeluarkan itu, mungkin karena ditahap ini baru uji coba jadi nantinya akan dilihat kekurangan dari program ini seperti apa, bisa saja seperti itu, “ Tambag Frengky.

Sementara itu dalam acara yang sama, Jaksa Fungsional Anton Sutrisno,SH.,MH mengatakan berbagai potensi yang ada tersebut harus menjadi perhatian banyak pihak. Untuk itu Ia menilai pihak Kejaksaan Negeri khususnya Purwokerto dirasa perlu untuk ikut mengawal jalannya program ini.

“ Salah satu tugas kejaksaan yang diatur dalam Undang-undang kan melakukan pengawasan atau tugas intelijen, jadi diajak ataupun tidak, kami akan mengawal program ini agar sesuai dengan tujuannya serta tidak melenceng dari tujuan program tersebut, “ Tambah Frengky.

Selain itu Ia mengatakan bahwa ancaman pidana dari program ini sudah diatur secara jelas. Beberapa UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah mengatur seperti acaman hukuman penjara maupun denda.

“ Jadi tergantung dari pidananya seperti apa, misal ketika indikasi merugikan keuangan negera kan sudah jelas dalam UU 31 tahun 1999 pas 2 junc to UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberentasan tindak pidana korupsi itu dapat dipenjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta dan maskimal 1 milyar, “ Ungkap Anton

Rekomendasi Berita