Kontrol dan Peran Orang Tua, Cegah Kenakalan Remaja
- 02 Nov 2023 13:06 WIB
- Purwokerto
Kenakalan remaja merupakan prilaku yang dilakukan oleh mereka yang berusia 12 hingga 24 tahun, ini berdasarkan data WHO, sementara data dari Kementrian Kesehatan usia antara 10 sampai 19 tahun.
“Dalam usia rentan itu seringkali ditemukan ingin menemui jatidiri, apabila ketemu dengan hal yang positif itu bagus, namun jika sudah menyimpang hal itu yang harus diwaspadai” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Dwi Ramadonna saat dialog “Jaksa Menyapa” Kamis (2/11/2023) di RRI purwokerto.
Dwi Ramadonna menilai timbulnya kenakalan remaja itu karena kurangnya kontrol dan pengawasan dari orangtua dan masyarakat.
“Yang menjadi perhatian saat ini, dimasyakat biasanya seorang anak akan melakukan kembali perbuatan-perbuatan tercela apabila pernah melakukan “ perbuatan tercela” kemudian dicap sebagai “X” sehingga muncul kecendrungan untuk mengulangi perbuatan itu lagi. Hal inilah yang menjadi perhatian untuk pendampingan dan pembinaan kepada yang bersangkatan”, kaatanya.
Pemicu seorang anak melakukan perbuatan tercela menurut Kasi tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen ini diantaranya jika pergaulan disekolah dia dijauhi oleh temannya, lari dari tanggung jawab yang diberikan, berbohong, mengeluh dengan kondisi yang ada, sering mendapatkan intimidasi dan bully.
Upaya agar penangganan kenakalan remaja dijelaskan Dwi Romdonna harus ditanamkan nilai-nilai kebaikan sejak dini selain kemampuan akademis, sampaiakan juga konsekuensi jika melakukan hal-hal negatif, serta jaga komunikasi tertap terbuka antara orang tua dan anak. Dorong remaja untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang positif, dan orangtua juga harus bersikap tegas. (A.An)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....