Soroti Masalah Silau di Jalan, Komunitas Imbau Pengguna Lampu BI-LED

  • 13 Jul 2026 11:52 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID. Banyumas - Tren penggunaan lampu berspesifikasi tinggi seperti BI-LED dan BI-LED foglamp pada kendaraan roda dua maupun roda empat terus meningkat. Meski menawarkan visibilitas yang jauh lebih baik bagi pengemudi, modifikasi ini kerap memicu polemik di jalan raya. Jika tidak dipasang dan digunakan sesuai aturan, pancaran cahaya yang terlalu terang berisiko menyilaukan dan membahayakan pengguna jalan lain.

Menanggapi fenomena ini, para pengguna lampu BI-LED sendiri mulai menyuarakan pentingnya edukasi mengenai etika berkendara dan teknik pemasangan yang benar agar lampu modifikasi tidak merugikan orang lain.

Faktor utama yang membuat lampu BI-LED menjadi momok di jalanan malam hari bukanlah teknologinya, melainkan kelalaian dalam pengaturan sudut kemiringan cahaya (aiming). Tanpa kalibrasi yang tepat, garis batas cahaya (cutoff) yang seharusnya mengarah ke permukaan jalan justru akan menembak ke atas dan mengenai mata pengendara dari arah berlawanan.

Arsenio (28), seorang pemilik mobil yang telah menggunakan sistem pencahayaan BI-LED selama dua tahun terakhir, membagikan pengalamannya. Menurutnya, peningkatan lampu adalah urusan keselamatan pribadi, namun tidak boleh mengorbankan keselamatan bersama.

"Saya pakai BI-LED karena sering perjalanan luar kota yang minim penerangan. Tapi dari awal pasang di bengkel, saya cerewet banget soal aiming. Garis cutoff-nya harus benar-benar di bawah spion mobil di depan kita," ujar Dimas saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Minggu (12/7/2026).

Dimas juga menyayangkan perilaku sebagian pengendara yang menyalakan BI-LED foglamp (lampu kabut) di tengah kondisi cuaca cerah di dalam kota. "Lampu kabut itu sifatnya menyebar. Kalau dipakai di dalam kota yang macet dan cuaca cerah, itu egois namanya. Kita yang sesama pengguna BI-LED pun merasa terganggu kalau ada yang setelannya ngawur atau salah tempat saat menyalakannya," tambahnya.

Secara regulasi, aturan mengenai sistem lampu kendaraan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut menegaskan bahwa lampu utama wajib berfungsi dengan baik dan tidak boleh memancarkan cahaya yang menyilaukan atau mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.

Pakar keselamatan berkendara mengingatkan bahwa kenyamanan di jalan raya adalah milik bersama. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan upgrade ke teknologi BI-LED disarankan untuk selalu memilih bengkel retrofit yang profesional yang menyediakan alat ukur leveling yang akurat.

Dengan pengaturan yang tepat dan penggunaan yang bijak—seperti mematikan foglamp saat jalanan terang dan menurunkan ketinggian lampu saat membawa muatan berat—teknologi BI-LED dapat menjadi fitur keselamatan yang maksimal tanpa harus memicu konflik atau bahaya di jalan raya. (dwi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....