KKN Saizu Dampingi Sertifikasi Halal UMKM Telur Asin Sumpiuh
- 25 Agt 2026 15:06 WIB
- Purwokerto
RRI CO.ID, Banyumas – Kelompok KKN UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM telur asin di Kelurahan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari program UMKM Naik untuk meningkatkan legalitas dan daya saing produk usaha masyarakat, Senin (24/8/2026).
Mahasiswa KKN sekaligus penanggung jawab program UMKM Naik, Nazira, mengatakan UMKM telur asin dipilih berdasarkan hasil pemetaan potensi desa menggunakan pendekatan Asset Based Community Development (ABCD). Usaha tersebut dinilai telah berjalan cukup lama dan produknya sudah dikenal serta dipasarkan secara luas, namun belum memiliki legalitas berupa NIB dan sertifikat halal.
“UMKM telur asin ini kami pilih karena merupakan salah satu produk yang sudah cukup dikenal dan berjalan lama. Namun, usaha tersebut belum memiliki legalitas berupa NIB maupun sertifikat halal, padahal produknya sudah dipasarkan secara luas,” ujar Nazira.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan membantu pemilik UMKM memperoleh NIB dan sertifikat halal secara resmi sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk dapat meningkat. Legalitas tersebut juga diharapkan mampu memperluas peluang pemasaran, termasuk membuka akses ke toko modern maupun marketplace yang mensyaratkan kelengkapan legalitas dan sertifikasi halal.
Proses pendampingan diawali dengan kunjungan dan wawancara bersama pemilik UMKM untuk mengetahui kondisi usaha serta kelengkapan dokumen yang diperlukan. Kelompok KKN kemudian membantu proses pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebelum dilanjutkan dengan koordinasi bersama Halal Center kampus untuk proses sertifikasi halal melalui jalur self-declare.
Setelah data dan dokumen dilengkapi, tim Halal Center kampus melakukan survei langsung ke lokasi produksi. Dalam proses tersebut, mahasiswa KKN turut mendampingi untuk membantu komunikasi antara pemilik usaha dan tim survei.
Nazira menjelaskan, pendampingan tidak hanya dilakukan dalam proses pendaftaran, tetapi juga mencakup sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal, pengumpulan serta pengisian dokumen administrasi, pendaftaran secara daring, hingga pendampingan saat survei di lokasi produksi.
“Selama proses pendampingan, kami membantu mulai dari sosialisasi, pengumpulan dan pengisian dokumen, pendaftaran secara online, koordinasi dengan Halal Center, sampai mendampingi ketika survei dilakukan di tempat produksi,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah kendala, salah satunya pemilik UMKM yang belum terbiasa menggunakan sistem pendaftaran secara online. Selain itu, kelengkapan dokumen perlu dipersiapkan secara bertahap dan jadwal survei harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan KKN yang terbatas.
Meski demikian, pemilik UMKM menunjukkan respons positif terhadap program pendampingan tersebut. Menurut Nazira, pemilik usaha merasa terbantu karena sebelumnya telah memiliki keinginan untuk mengurus NIB dan sertifikasi halal, tetapi terkendala waktu dan pemahaman mengenai prosedur pengurusannya.
Ia berharap sertifikasi halal dan legalitas usaha yang diperoleh nantinya dapat memberikan nilai tambah bagi produk telur asin, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang kerja sama dengan lebih banyak mitra usaha.
“Kami berharap produk telur asin ini memiliki nilai tambah di mata konsumen, bisa membuka peluang kerja sama dengan lebih banyak mitra dan meningkatkan omzet penjualan. Semoga juga bisa menjadi contoh bagi pelaku UMKM lain untuk mulai mengurus legalitas usahanya demi keberlanjutan usaha dalam jangka panjang,” pungkas Nazira.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....