Menghalangi Pembagian Waris dalam Islam: Perspektif Al-Quran dan Hadis
- 22 Jan 2025 12:42 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas : Pada dialog religi pagi yang disiarkan RRI Purwokerto, Rabu (22/01/25), Ustadzah Hj. Sri Ningsih, S.Pd., M.Si., membahas salah satu dosa besar (al-kabair), yaitu menghalangi pembagian warisan. Dalam dialog tersebut, Ustadzah Sri menekankan pentingnya memahami hukum waris dalam Islam yang telah diatur secara detail dalam Al-Quran dan Hadis.
Hukum Waris dalam Islam
Pembagian warisan adalah salah satu hal yang diatur secara rinci dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 1-13. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menjelaskan secara tegas mengenai hak-hak ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Ayat-ayat ini menjadi landasan utama dalam hukum faraidh (ilmu waris) yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim.
Pada Surah An-Nisa ayat 12, Allah SWT menegaskan bahwa warisan adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan dengan adil dan tidak boleh diabaikan:
“Itulah ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar."
Dengan kata lain, pelaksanaan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan Allah adalah bentuk ketaatan yang akan membawa seorang hamba kepada keselamatan dunia dan akhirat.
Konsekuensi Menghalangi Pembagian Waris
Menghalangi pembagian waris yang telah ditentukan oleh Allah merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi berat. Dalam dialog tersebut, Ustadzah Sri mengutip beberapa pernyataan dari ulama dan hadis Rasulullah SAW:
1. Riwayat Ikrimah dari Ibnu Abbas
Ikrimah meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas RA berkata:
"Barang siapa yang tidak menerima pembagian Allah dan melanggar apa yang Allah tetapkan, maka ia akan masuk neraka."
Hal ini menunjukkan betapa besar dosa seseorang yang mengabaikan ketetapan Allah mengenai waris. Ketidakpatuhan tersebut dianggap sebagai bentuk kedurhakaan kepada hukum Allah.
2. Pernyataan Al-Qalbi Al-Qalbi menegaskan:
"Barang siapa yang mengingkari pembagian waris yang Allah tetapkan dan menganggapnya halal untuk diabaikan, maka ia telah keluar dari keimanan."
Pernyataan ini menunjukkan bahwa menghalangi pembagian waris bukan hanya tindakan zalim kepada sesama, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran akidah yang serius.
3. Sabda Rasulullah SAW Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menghalangi warisan dari ahli warisnya, maka Allah akan memutus warisannya di surga pada hari kiamat."
Hadis ini memperingatkan bahwa seseorang yang dengan sengaja menghalangi hak ahli waris akan kehilangan haknya untuk mendapatkan rahmat Allah di akhirat kelak.
Pentingnya Menunaikan Hak Waris
Ustadzah Hj. Sri Ningsih menggaris bawahi bahwa pembagian warisan adalah amanah yang harus ditunaikan sesuai syariat, karena menghalangi atau merampas hak ahli waris tidak hanya menimbulkan kerugian di dunia, tetapi juga membawa konsekuensi berat di akhirat. Dalam Islam, pelaksanaan waris merupakan bagian dari keadilan sosial sekaligus bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dialog yang disampaikan Ustadzah Sri mengingatkan bahwa tindakan menghalangi pembagian warisan melanggar hukum Allah dan berdampak serius, sehingga sebagai umat Islam kita dituntut untuk menaati ketetapan-Nya dan menjaga hak-hak sesama, terutama dalam hal yang telah diatur dengan rinci seperti warisan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....