Bantah Intimidasi Premanisme, Kuasa Hukum: Pemilik Tanah Sah

  • 06 Jul 2025 19:01 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas: Kuasa hukum Rizki Maulidani, pemenang lelang rumah di Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, H. Djoko Susanto, SH, membantah tudingan intimidasi dan premanisme dalam peristiwa pembongkaran bangunan yang viral lewat video berantai di aplikasi WhatsApp. Djoko menyebut video tersebut sebagai bentuk pembohongan publik dan upaya menggiring opini yang menyesatkan.

Beredarnya video di medsos menyebut adanya dugaan intimidasi dan aksi premanisme saat pembongkaran sebuah bangunan, terkait kepemilikan lahan yang berlokasi di RT 2 RW 2 Desa Pasiraman Kidul Pekuncen, Kabupaten Banyumas Jawa Tengah mencuat ke publik.

Djoko Susanto, S.H., selaku kuasa hukum dari Rizki Maulidani, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas tanah seluas 550 meter persegi tersebut, yang diperoleh melalui proses lelang resmi melalui KPKNL Purwokerto.

"Tanah dan bangunan di Desa Pasiraman Kidul itu secara hukum sah milik klien kami, berdasarkan sertifikat hasil lelang dari KPKNL dengan Risalah Lelang Nomor 614/09.06/2024-01 tertanggal 3 Juli 2024," ujar Djoko dalam keterangan kepada media, Minggu (6/7/2025).

Sebelumnya, Rizki Maulidani yang lahir di Banyumas pada 23 Agustus 1994, telah mendaftarkan pengakuan hak atas tanah tersebut melalui Berita Acara Pengesahan Data Fisik dan Yuridis Nomor 470/2019 tanggal 28 Februari 2019. Sertifikat NIB 11.27.000002369.0 atas nama Rizki juga telah diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN RI.

"Video yang beredar tidak mencerminkan fakta. Saat klien kami membeli tanah tersebut melalui proses lelang, lahan itu dalam kondisi kosong dan tidak berpenghuni. Namun belakangan diduduki secara sepihak oleh seseorang yang tidak dikenal. Kami telah menempuh prosedur hukum, termasuk membuat laporan ke Polres Banyumas pada 5 November 2024," tegasnya.

Djoko Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran secara persuasif sebanyak tiga kali kepada penghuni, bahkan didampingi oleh aparat desa, Bhabinkamtibmas dari Polsek Pekuncen, serta perangkat RT dan RW. Pembongkaran dilakukan pada 25 Juni 2025 setelah pemberitahuan resmi diberikan kepada semua pihak terkait.

"Tindakan kami bukan premanisme. Kami bertindak sesuai hukum dan sepengetahuan aparat keamanan. Kami minta agar masyarakat tidak mudah percaya pada video yang menyesatkan," tambahnya.

Rencana Langkah Hukum Potongan video yang beredar soal pembongkaran lahan dan bangunan di RT 2 RW 3 Desa Pasiraman Kidul Pekuncen Banyumas, kuasa hukum Rizki Maulidani itu juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan video yang dianggap hoaks ke Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polresta Banyumas.

"Kami akan cari tahu siapa pembuat video tersebut dan akan menempuh jalur hukum karena ini sudah merugikan klien kami," ujarnya.

H Djoko Susanto, SH menegaskan bahwa gugatan sebelumnya oleh pihak penghuni telah dua kali dilayangkan di Pengadilan Negeri Purwokerto dan dinyatakan tidak diterima. Hal ini memperkuat posisi hukum kliennya.

“Kalau dikatakan ini sengketa, itu tidak benar. Justru penghuni itu yang memasuki lahan milik orang lain tanpa izin. Kami hanya menegakkan hak atas tanah yang sah milik kami,” pungkas Djoko

Rekomendasi Berita