Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penggelapan Mobil

  • 29 Jan 2025 11:18 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo; Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan empat orang lelaki yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sebuah mobil yang dipinjam dari salah satu rental mobil di Kota Gorontalo. Keempat pelaku yang diamankan adalah FD (36), IR (28), ID (43), yang merupakan warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, serta RM (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan. Keempat tersangka diamankan di salah satu cafe di Kecamatan Dumbo Raya, Selasa (28/1//2025) dini hari.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihak rental melaporkan kejadian ini ke Polresta Gorontalo Kota.

Kompol Leonardo menjelaskan, peristiwa bermula pada tanggal 16 Januari 2025, ketika IR meminjam mobil Suzuki Ignis dari pihak rental dengan alasan untuk menjemput keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, mobil tersebut justru ditemukan berada di Manado, Sulawesi Utara, yang membuat pihak rental curiga. Ditambah dengan ketidakmampuan IR untuk dihubungi, membuat pemilik rental akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa keempat pelaku juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas perkara serupa, yakni penggelapan mobil. Mereka dilacak dan berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ucap Kompol Leonardo Widharta.

Kompol Leonardo juga menambahkan, setelah dilakukan interogasi, terungkap bahwa mobil Suzuki Ignis yang digelapkan telah dijual oleh para pelaku dengan harga Rp.27.000.000. Saat ini, keempat pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan tersebut.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....