Kemenag Dan Imigrasi, Kerjasama Pembuatan Paspor Calon Jamaah Haji
- 12 Nov 2024 07:43 WIB
- Bukittinggi
KBRN,Bukittinggi; Kementerian Agama sebagai leading sektor penyelenggaraan ibadah haji, berkewajiban untuk penyelesaian dokumen jamaah haji.
Beberapa dokumen jamaah berkaitan langsung dengan sejumlah instansi baik di pusat maupun di daerah, salahsatunya adalah dokumen paspor dari Kantor imigrasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, H. Eri Iswandi didampingi Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hj. Misra Elfi membuka sekaligus menyampaikan sambutan pada kegiatan pembuatan paspor calon jamaah haji Kota Bukittinggi tahun 1446H/2025 M Bertempat di Aula Kantor Kemenag setempat Selasa 12 November 2024.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Budiman beserta jajaran dan Tim BSI selaku Bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji.
Kementerian Agama Kota Bukittinggi secara bertahap melakukan persiapan dokumen bagi calon jamaah haji. Berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I A Agam, selama dua hari ke depan melakukan pembuatan paspor dan membuat perpanjangan paspor bagi jamaah yang telah memilikinya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittigngi, H. Eri Iswandi menyebutkan kolaborasi dengan Imigrasi adalah salahsatu upaya pemerintah melalui Kemenag dalam memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji. Setiap tahun dan tiada putus kerjasama Kemenag dan Imigrasi tidak bisa dipisahkan, karena jika tidak ada paspor maka jamaah tidak bisa berangkat haji," terang H. Eri Iswandi
"Terimakasih kepada Imigrasi yang selalu memberikan layanan maksimal kepada jamaah haji setiap tahun. Imigrasi dengan pelayanan One stop service sangat membantu, semoga semakin mempermudah menuju kelancaran kita menunaikan ibadah haji," harapnya
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I a Agam, Budiman menyebutkan bahwa paspor adalah dokumen milik negara, Imigrasi hanya meminjamkan karena ia memiliki masa berlaku. Akan tetapi paspor harus di jaga dengan baik, jangan sampai rusak apalagi hilang.
"Paspor adalah dokumen negara, yang memiliki masa berlaku selama 10 tahun. Kita hanya dipinjamkan, namun harus dijaga dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak rusak apalagi hilang," ungkapnya
"Selain itu kami mengajak seluruh jamaah untuk memiliki paspor elektronik, selain mempermudah, paspor elektronik nantinya yang akan berlaku setelah ini. Selamat kepada calon jamaah haji, jalani prosesnya dan semoga lancar dalam melaksanakan ibadah haji nantinya," tandasnya. (Andreas)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....