Bea Cukai Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyumas, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

  • 06 Agt 2026 12:05 WIB
  •  Purwokerto
Video

RRI.CO.ID, Banyumas - Kantor Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas 3.006.544 batang rokok ilegal tanpa pita cukai atau rokok polos di Halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026). Barang bukti senilai Rp4,37 miliar tersebut merupakan hasil operasi di wilayah Banyumas Raya selama periode Februari 2025 hingga Mei 2026.

Dari total barang yang dimusnahkan, sebanyak 2.069.223 batang merupakan hasil penindakan sepanjang 2025, sedangkan 937.321 batang lainnya merupakan hasil penindakan selama 2026. Atas peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp2.872.463.856.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....