Polresta Banyumas Blokir Aset Tersangka Penipuan Investasi Tabungan Pensiun

  • 23 Jun 2026 09:25 WIB
  •  Purwokerto
Video

RRI.CO.ID, Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas terus menelusuri aset milik mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap para pensiunan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mencegah aset-aset milik tersangka berpindah tangan selama proses penyidikan berlangsung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....