Pemkab Purbalingga Perkuat Kampanye Antikorupsi melalui Pariwara 2026
- 17 Sep 2026 15:04 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui partisipasi dalam program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan konten, tetapi juga mendorong terbentuknya gerakan sosial yang memberikan dapak nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Pembantu Wilayah III Purbalingga, Fita Fatmawati, S. Si., M. Si., CFrA, dalam siaran RRI Purwokerto pada program Sanksi Suara Anti Narkoba, Korupsi dan Judi yang mengusung tema Pemkab Purbalingga Ikuti Pariwara Antikorupsi 2026, pada Rabu, (17/9/2026). Menurutnya, terdapat perubahan paradigma dalam pelaksanaan Pariwara Antikorupsi 2026 dibandingkan pelaksanaan sebelumnya.
“KPK tuh merasa membutuhkan ada pergeseran paradigma dari yang sebelumnya itu kampanyenya hanya sekadar kebutuhan konten aja kayak gitu. Tapi supaya Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten yang mengikuti itu lebih ke substansinya,” ujar Fita.
Ia menjelaskan, program tahun ini diarahkan agar kampanye antikorupsi tidak berhenti pada popularitas konten, tetapi mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai korupsi, pencegahannya, hingga mekanisme pelaporan ketika menemukan dugaan pelanggaran.
“Supaya ada gerakan sosial yang masif yang kemudian berdampak ke masyarakat,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Purbalingga mengikuti tiga kategori yang disediakan dalam Pariwara Antikorupsi 2026, yakni digital, konvensional, dan on-ground activation. Pada kategori digital, kampanye dilakukan melalui berbagai platform milik pemerintah daerah, seperti Instagram, YouTube, TikTok, dan website. Tidak hanya
Inspektorat dan Dinas Komunikasi dan Informatika, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan dalam produksi konten.
Pelibatan tersebut diperluas hingga puskesmas, kecamatan, pemerintah desa, sekolah tingkat SD dan SMP, serta badan usaha milik daerah (BUMD). Strategi ini dilakukan agar pesan antikorupsi dapat menjangkau masyarakat melalui kanal yang memang sudah dekat dengan masing-masing kelompok sasaran.
“Jadi kita libatkan seluruhnya, supaya ini kampanye masif. Jadi semua masyarakat Purbalingga itu bisa mendapatkan edukasi tentnag antikorupsi,” jelas Fita.
Sementara itu, kategori konvensional dilakukan melalui pemanfaatan Videotron dan radio. Videotron di Alun-Alun Purbalingga dan Taman Kota Usman Janatin digunakan untuk menampilkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemkab Purbalingga serta film pendek antikorupsi dari KPK.
Edukasi juga disampaikan melalui iklan layanan masyarakat dan diskusi interaktif di radio. Adapun kegiatan on-ground activation dilakukan melalui berbagai aktivitas tatap buka, seperti Inspektorat Goes to School, sosialisasi penegakan integritas bersama aparat penegak hukum (APH), program alumni mengajar, hingga menggandeng komunitas band untuk menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat.
Fita mengatakan, salah satu tantangan kampanye antikorupsi adalah bagaimana menyanmpaikan isu yang cenderung formas agar dapat dipahami dan diterima masyarakat. Karena itu, Pemkab Purbalingga berupaya mengemas pesan antikorupsi menggunakan bahasa dan situasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
“Kita berusaha mengemas kontennya itu seenak mungkin dan senyambung, relate mungkin dengan audiens kita,” ungkapnya.
Penggunakan bahasa Ngapak atau Banyumasan juga menjadi salah satu pendekatan yang digunakan. Menurut Fita, konten yang membahas persoalan sehari-hari, seperti penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi atau kedisiplinan pegawai, dapat membuat pesan antikorupsi lebih mudah diterima.
Format video pendek juga dipilih karena dinilai lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat di ruang digital.
“Video pendek itu cenderung lebih efektif,” kata Fita.
Selain lebih mudah menarik perhatian, format tersebut memungkinkan pesan mengenai konsep seperti korupsi dan gratifikasi disampaikan melalui cerita, parodi, maupun situasi yang menghibur tanpa menghilangkan substansinya.
Pariwara Antikorupsi 2026 juga menempatkan pelaporan sebagai salah satu call to action bagi masyarakat. Dalam berbagai konten kampanye, Pemkab Purbalingga mencantumkan kanal pengaduan yang dapat digunakan ketika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan kecurangan melalui kanal Lapor Mas Bup maupun Whistleblowing System (WBS) Purbalingga. Fita menegaskan bahwa laporan perlu disampaikan berdasarkan pengalaman atau fakta yang dapat ditelusuri, bukan sekadar asumsi.
Untuk mempermudah proses penelusuran, pelapor diharapkan untuk mencantumkan informasi mengenai apa yang terjadi, siapa yang terlibat, kapan dan du mana kejadian berlangsung, serta jumlah uang apabila berkaitan dengan dugaan pungutan. Dokumentasi juga dapat disertakan apabila tersedia.
“Jadi silakan untuk dilaporkan dengan senang hati kami menerima laporan yang seperti ini,” ujar Fita.
Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor melalui kanal tertentu seperti Lapor Mas Bup dan WBS mendapatkan perlindungan. Selaain pungutan liar, masyarakat juga perlu memahami persoalan gratifikasi. Fita menegaskan bahwa pemberian kepada petugas setelah memperoleh pelayanan dapat menjadi gratifikasi apabila berkaitan dengan tugas dan jabatan ASN, terlepas dari besar kecilnya nilai pemberian.
“Gratifikasi ini berbahaya, kenapa? Karena dia akar dari korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian tersebut dapat menimbulkan rasa sungkan dan memengaruhi profesionalitas petugas dalam menjalankan tugas.
Fita menekankan bahwa keberadaan sistem pencegahan tidak secara otomatis menghilangkan kemungkinan terjadinya korupsi. Sistem dibangun untuk mempersempit celah, sedangkan integritas individu tetap menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi.
“Sistem itu dibangun hanya untuk mengurangi celah korupsi tapi bukan berarti langsung jadi orang enggak bisa korupsi sama sekali,” katanya.
Karena itu, budaya antikorupsi di Purbalingga diupayakan terus berjalan setelah program Pariwara Antikorupsi berakhir. Beberapa upaya yang disebutkan antara lain pembangunan zona integritas, pengembangan desa antikorupsi, serta edukasi melalui podcast dan sosialisasi kepada pemerintah desa, sekolah, dan masyarakat.
Keberhasilan kampanye juga akan dilihat dari jangkauan, engagement, dan laporan masyarakat. Rekapitulasi keseluruhan partisipasu Pariwara Antikorupsi 2026 ditargetkan dilakukan pada 27 September 2026. Fita menyebut jangkauan sejumlah konten yang diproduksi telah mencapai ratusan ribu, meski perhitungan keseluruhan belum ditutup.
Menutup perbincangan, Fita mengajak masyarakat untuk memulai budaya antikorupsi dari tidakan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami berharap bahwa edukasi yang kami sampaikan, sosialisasi yang kami sampaikan itu mengena di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak memberikan sesuatu ketika menerima pelayanan publik serta melaporkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mulai dari yang terkecil, mulai dari diri kita sendiri,” pungkasnya. (Tiara Chelsea)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....